Jumat, 26 Oktober 2012

Hukum Berqurban

 idul adha adlah hari raya umat muslim setelah idul adhha idul adha dirayakan saat tanggal 10 dzulhijah saat itu umat muslim banyak yang berqurban tapi tentang hukum berqurban ulama berbeda pendapat berikut pendapat para ulama:
 1.wajib bagi yang mampu 
ini adalah pendapat imam malik rahimakumullah dalilnya sebagai berikut:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Hadits ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.[2]
 dan juga hadis berikut:Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
 2.sunnah muakad
ini adalah pendapat mayoritas ulama dalilnya adlah sebagai berikut:
Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”[3] Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri.
Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan 
 jika yang mambaca artikel ini lalu dia mampu sebaiknya berqurban saja karena mencontoh rasulullah saw
 asalamualaikum wr.wb
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar